Abstract
Penelitian ini menganalisis defisit firewall normatif dalam perlindungan data keselamatan pada pendidikan penerbang Indonesia serta membangun konsep Double Burden Vulnerability (DBV) pada taruna pra-lisensi. Metode socio-legal digunakan dengan bobot dominan analisis doktrinal terhadap ICAO Annex 19 Edisi Ketiga, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, PM 2 Tahun 2026, dan Safety Management System Manual, yang didukung wawancara semi-terstruktur terhadap 14 informan. Tiga belas transkrip dikodekan dalam NVivo melalui dua siklus, sedangkan satu wawancara ahli digunakan untuk validasi doktrinal. Hasil menunjukkan bahwa Pasal 359 Undang-Undang Penerbangan membentuk firewall hanya untuk hasil investigasi kecelakaan dan kejadian serius, sementara Pasal 584 ayat (1) KUHP 2023 memidana kealpaan biasa tanpa mensyaratkan korban. Ketidakpastian status taruna berulang pada tingkat internasional, nasional, dan institusional, serta termanifestasi sebagai ketakutan melapor, quiescent silence, penyaringan oleh senioritas, dan anonimitas yang bersyarat. Reformasi memerlukan ambang kesalahan yang lebih tinggi, perlindungan pelapor yang operasional, dan pengakuan eksplisit taruna sebagai subjek yang dilindungi. This study examines the normative firewall deficit in safety-data protection within Indonesian pilot education and develops the concept of Double Burden Vulnerability (DBV) for pre-licence cadets. A socio-legal design was employed, weighted toward doctrinal analysis of ICAO Annex 19 Third Edition, Law Number 1 of 2009 on Aviation, Law Number 1 of 2023 on the Penal Code, Minister of Transportation Regulation PM 2 of 2026, and the institutional Safety Management System Manual, supported by semi-structured interviews with 14 informants. Thirteen transcripts were coded in NVivo through two cycles, while one legal-expert interview was used for doctrinal validation. The findings show that Article 359 of the Aviation Law provides a firewall only for investigation records concerning accidents and serious incidents, whereas Article 584(1) of the 2023 Penal Code criminalises ordinary negligence without requiring a victim. Cadets’ uncertain legal status recurs across international, national, and institutional rules and manifests socially as fear of reporting, quiescent silence, seniority-based filtering, and conditional anonymity. Reform requires a higher culpability threshold, operational reporter protection, and explicit recognition of cadets as protected reporting subjects.