Abstract
Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban hukum seorang direktur yang menggunakan aset pribadinya untuk memenuhi kewajiban pembayaran pesangon perusahaan, khususnya ditinjau dari Pasal 1338 KUH Perdata dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian yang melibatkan penggunaan aset pribadi direktur serta untuk menentukan dasar hukum pertanggungjawaban direktur atas pembayaran hak-hak karyawan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum dianalisis secara deskriptif dan kualitatif melalui penalaran deduktif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa perjanjian di mana seorang direktur secara sukarela berjanji menggunakan aset pribadinya untuk menjamin atau memenuhi kewajiban pesangon perusahaan dapat mengikat secara sah selama memenuhi syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata. Pertanggungjawaban pribadi direktur timbul dari hubungan kontraktual yang dibangun secara sukarela, bukan secara otomatis karena jabatannya sebagai organ perusahaan. Penggunaan aset pribadi juga tidak menghapuskan prinsip pemisahan entitas hukum (kekayaan terpisah) antara perusahaan dan direktur. Temuan ini menekankan pentingnya pengaturan kontraktual yang jelas guna memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban pesangon. This study examines the legal responsibility of a director who uses personal assets to fulfill a company’s severance payment obligations, particularly from the perspective of Article 1338 of the Indonesian Civil Code and Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies. This study aims to analyze the validity of an agreement involving the use of a director’s personal assets and to determine the legal basis of the director’s responsibility for the payment of employee compensation. The research employs a normative juridical method with statutory, conceptual, and case approaches. Legal materials were analyzed descriptively and qualitatively through deductive reasoning. The findings indicate that an agreement in which a director voluntarily undertakes to use personal assets to secure or fulfill the company’s severance obligations may be legally binding as long as it satisfies the requirements for a valid agreement under Article 1320 of the Civil Code. The director’s personal liability arises from the contractual relationship voluntarily established, rather than automatically from the director’s position as a corporate organ. The use of personal assets also does not eliminate the separate legal entity principle between the company and the director. These findings emphasize the importance of clear contractual arrangements in providing legal certainty for the fulfillment of severance obligations.