Publishing Journal • Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM)

Tinjauan Yuridis Pertimbangan Hakim Dalam Pemberian Dispensasi Kawin Pasca Perubahan Batas Usia Minimum Perkawinan (Studi Penetapan Pengadilan Agama Serang Nomor 2006/Pdt.P/2024/Pa.Srg)

DOI: 10.59435/jurdikum.v4i1.874 Published: 28 June 2026 Pages: 21-35 (Vol. 4, No. 1) Views: 1
Authors & Researchers
D
Dela Marsela Universitas Bina Bangsa1
S
Sulkiah Hendrawati Universitas Bina Bangsa2
W
Wahyudi Universitas Bina Bangsa3

Abstract

Perkawinan anak masih menjadi persoalan hukum di Indonesia meskipun batas usia minimum perkawinan telah dinaikkan menjadi 19 tahun melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Kenaikan usia ini justru meningkatkan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pemberian dispensasi dengan ketentuan yang berlaku serta dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian pemberian dispensasi kawin pasca perubahan batas usia perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan PERMA Nomor 5 Tahun 2019, serta menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam Penetapan Nomor 2006/Pdt.P/2024/PA.Srg berdasarkan PERMA RI Nomor 5 Tahun 2019. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus dan konseptual. Bahan hukum primer berupa Penetapan Nomor 2006/Pdt.P/2024/PA.Srg dan peraturan terkait dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian dispensasi kawin telah sesuai secara formal-prosedural dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan PERMA Nomor 5 Tahun 2019, karena hakim telah menempuh seluruh tahapan prosedural yang diwajibkan. Namun, dari sisi materiil alasan berupa kekhawatiran perbuatan menyimpang dari ajaran agama Islam bersifat umum sehingga standar "alasan sangat mendesak" cenderung diterapkan longgar. Dasar pertimbangan hakim terdiri atas unsur formil berupa kewenangan dan kelengkapan syarat administratif, serta unsur materiil berupa fakta hubungan asmara calon mempelai dan penerapan kaidah fikih dar'u al-mafasid muqaddamun ala jalbi al-mashalih, yang ditinjau dari Teori Perkawinan telah memuat sebagian aspek kesiapan calon mempelai namun belum komprehensif pada aspek kesiapan psikologis. Child marriage remains a legal issue in Indonesia even though the minimum age for marriage has been raised to 19 years through Law Number 16 of 2019. This increase in age has actually increased applications for marriage dispensation to the Religious Courts, raising questions regarding the conformity of granted dispensations with applicable regulations and the judge's basis for consideration in granting them. This study aims to analyze the conformity of granting marriage dispensation after the change in the minimum age limit for marriage based on Law Number 16 of 2019 and Supreme Court Regulation (PERMA) Number 5 of 2019, as well as to analyze the judge's basis for consideration in Decree Number 2006/Pdt.P/2024/PA.Srg based on PERMA Number 5 of 2019. This study uses a normative legal research method with a statutory, case, and conceptual approach. Primary legal materials, including Decree Number 2006/Pdt.P/2024/PA.Srg and related regulations, were analyzed descriptively and qualitatively. The research results show that the granting of marriage dispensation is formally and procedurally in conformity with Law Number 16 of 2019 and PERMA Number 5 of 2019, as the judge followed all required procedural steps. However, from a substantive standpoint, the reasoning concerning acts deviating from Islamic teachings is general in nature, so the "very urgent reason" standard tends to be applied loosely. The judge's basis for consideration consists of formal elements, namely authority and completeness of administrative requirements, and material elements, namely the fact of the romantic relationship between the prospective spouses and the application of the fiqh principle of dar'u al-mafasid muqaddamun ala jalbi al-mashalih, which, when reviewed through Marriage Theory, has addressed some aspects of the prospective spouses' readiness but has not been comprehensive regarding psychological readiness. 

Indexing Journal

JDIH(

Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM)

ISSN: 2987-999X Publisher: PT. Padang Tekno Corp