Abstract
Penelitian ini menganalisis penerapan sanksi disiplin kerja terhadap pelanggaran karyawan di PT. Pouchen Indonesia serta kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-empiris melalui observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan pelanggaran yang paling sering terjadi meliputi keterlambatan, ketidakhadiran tanpa keterangan, ketidakpatuhan terhadap SOP dan penggunaan APD, serta pelanggaran ringan lain yang bersifat berulang. Penyebabnya antara lain jarak tempat tinggal, kurangnya pemahaman aturan, rendahnya kesadaran disiplin, dan pengawasan yang belum merata. Perusahaan menerapkan sanksi secara bertahap, mulai teguran lisan, Surat Peringatan I, II, III, hingga Pemutusan Hubungan Kerja sebagai langkah terakhir, yang selalu didahului pencatatan, klarifikasi, dan kesempatan membela diri. Penerapan sanksi tersebut telah sesuai dengan Pasal 108, Pasal 111, Pasal 151 ayat (1), dan Pasal 161 UU Nomor 13 Tahun 2003, sehingga tidak ditemukan pemotongan upah tanpa dasar maupun sanksi sewenang-wenang. Dengan demikian, sistem sanksi disiplin di PT. Pouchen Indonesia telah mencerminkan asas kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak pekerja. This study analyzes the application of work discipline sanctions for employee violations at PT. Pouchen Indonesia and their conformity with Law No. 13 of 2003 concerning Manpower. It employs empirical legal research with a juridical-empirical approach through observation, interviews, and library research. The findings show that the most frequent violations include tardiness, unexcused absence, non-compliance with SOP and PPE use, and other minor repeated violations. The causes include distance from residence, lack of understanding of regulations, low disciplinary awareness, and uneven supervision. The company applies sanctions progressively, from verbal warning, Warning Letters I, II, III, to Termination of Employment as the final step, always preceded by recording, clarification, and the right of defense. The application conforms to Articles 108, 111, 151 paragraph (1), and 161 of Law No. 13 of 2003, with no unlawful wage deductions or arbitrary sanctions found. Thus, the disciplinary sanction system at PT. Pouchen Indonesia reflects the principles of legal certainty, justice, and protection of workers' rights.