Abstract
Keanekaragaman Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi meningkatkan penggunaan media sosial, melainkan menimbulkan risiko penyalahgunaan data pribadi, termasuk melalui WhatsApp. Penelitian ini tujuannya menganalisis penipuan melalui penyalahgunaan data pribadi pada WhatsApp dalam sistem hukum indonesian serta pertanggungjawaban pidana pelakunya menurut peraturan perundang-undangan. Penelitian ini memakai metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangaan dan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa penyalahgunaan data pribadi melalui WhatsApp umumnya dilakukan melalui phishing, pencurian identitas, pengambilalihan kaun, dan pemanfaatan informasi pribadi secara melaawan hukum. Perlindungan hukum sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Undaqng-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Kitab Undaqng-Undang Hukum Pidana. Berdqasarkan teori pertanggungjawaban pidana Roeslan Saleh, pelaku bisa dimintai pertanggungjawaban apabila memenuhi unsur tindak pidana, mempunyai kebisaan bertanggung jawab, terdapat kesalahan, serta tidak terdapat alasan ppembenar ataupun pemaaf. Namun, penerapannya masih menghadapi kendala berupa rendahnya literasi digital, perkembangan modus kejahatan siber, dan belum optimalnya penegakan hukum. Oleh sebab itu, diperlukan peningkatan literasi digital dan efektivitas penegakan hukum guna memperkuat pelindungan data pribadi. Advancements in information and communication technology have increased social media usage but also created risks regarding the misuse of personal data, including via WhatsApp. This study aims to analyze fraud involving the misuse of personal data on WhatsApp within the Indonesian legal system and the criminal liability of perpetrators under prevailing legislation. The research employs a normative legal method utilizing statutory and conceptual approaches, with qualitative analysis of primary, secondary, and tertiary legal materials. The findings indicate that the misuse of personal data via WhatsApp typically occurs through phishing, identity theft, account takeovers, and the unlawful use of personal information. Legal protections are established under Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection, Law Number 1 of 2024 concerning Electronic Information and Transactions, and the Criminal Code. Based on Roeslan Salehs theory of criminal liability, a perpetrator can be held liable if the elements of the criminal offense are met, the individual possesses the capacity for liability, fault is established, and there are no grounds for justification or excuse. However, implementation faces challenges such as low digital literacy, evolving cybercrime methods, and suboptimal law enforcement. Therefore, enhancing digital literacy and the effectiveness of law enforcement is essential to strengthen personal data protection.