Publishing Journal • Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM)

Kedudukan Ogauta Nias Dalam Sistem Pemidanaan Nasional: Perspektif Legalitas Dan Hak Asasi Manusia

DOI: 10.59435/jurdikum.v4i1.946 Published: 28 June 2026 Pages: 11-25 (Vol. 4, No. 1) Views: 15
Authors & Researchers
H
Hepy Krisman Laia https://ror.org/051t2jr691
I
Indra Utama Tanjung https://ror.org/051t2jr692

Abstract

Pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional membuka ruang baru bagi penempatan sanksi pidana adat Nias, khususnya Ogauta, dalam sistem pemidanaan Indonesia. Masalah penelitian terletak pada ketegangan antara pengakuan kearifan lokal, asas legalitas, dan kewajiban negara melindungi hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta menelaah Fondrakö dan Ogauta melalui literatur hukum adat Nias. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ogauta tidak berkedudukan sebagai rezim pemidanaan yang berdiri sendiri, melainkan dapat memperoleh pengakuan secara bersyarat sebagai pemenuhan kewajiban adat apabila memenuhi Pasal 2, Pasal 66, Pasal 96, dan Pasal 597 KUHP, sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta kriteria Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025. Penelitian ini menawarkan Model Uji Tiga Lapis yang mencakup uji eksistensi adat, uji legalitas nasional, dan uji konstitusionalitas serta hak asasi manusia untuk menentukan apakah suatu bentuk Ogauta dapat diintegrasikan, perlu ditransformasikan, atau tidak dapat diakui dalam sistem pemidanaan nasional. The recognition of living law in Indonesia's national Criminal Code creates a new legal space for positioning Nias customary criminal sanctions, particularly Ogauta, within the national sentencing system. The central problem is the tension between recognition of local wisdom, the principle of legality, and the state's obligation to protect human rights. This research applies normative legal research using statutory, conceptual, and case approaches, while examining Fondrakö and Ogauta through scholarly literature on Nias customary law. The study finds that Ogauta does not operate as an autonomous criminal punishment regime. It may receive conditional recognition as the fulfillment of customary obligations only when it complies with Articles 2, 66, 96, and 597 of the Criminal Code, as adjusted by Law Number 1 of 2026, and with the criteria stipulated by Government Regulation Number 55 of 2025. The article proposes a Three-Layer Review Model consisting of an existence test, a national legality test, and a constitutional and human rights test to determine whether a particular Ogauta sanction can be integrated, requires normative transformation, or cannot be recognized within the national sentencing system.

Indexing Journal

JDIH(

Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM)

ISSN: 2987-999X Publisher: PT. Padang Tekno Corp