Abstract
Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memperkenalkan pengakuan bersalah sebagai mekanisme baru yang tersebar dalam Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234. Ketiga ketentuan tersebut sama-sama memberi ruang percepatan pemeriksaan perkara, tetapi membentuk kedalaman pengujian hakim yang berbeda terhadap kesukarelaan pengakuan terdakwa. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsistensi standar pengawasan hakim dalam tiga jalur pengakuan bersalah serta merumuskan parameter minimum yang menjamin pengakuan diberikan secara bebas, sadar, tanpa paksaan, dan berdasarkan pemahaman penuh. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum utama meliputi UU Nomor 20 Tahun 2025, SEMA Nomor 1 Tahun 2026, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 213/PUU-XXIV/2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 205 memuat pengujian paling mendalam karena mewajibkan hakim menelusuri kualitas pemeriksaan pada tahap penyidikan dan penuntutan, sedangkan Pasal 78 menekankan kesukarelaan, pendampingan advokat, pemahaman konsekuensi, dan dukungan dua alat bukti. Pasal 234 menggunakan pengujian yang lebih ringkas. Perbedaan ini dapat menimbulkan disparitas tingkat perlindungan terdakwa. Penelitian menawarkan Model Uji Keabsahan Lima Parameter yang mencakup kelayakan prosedural, pendampingan hukum efektif, pemahaman dan pelepasan hak secara sadar, kebebasan dari tekanan, serta dasar faktual dan dokumentasi pengakuan sebagai standar minimum yang dapat diterapkan lintas ketentuan. The enactment of Law Number 20 of 2025 on the Criminal Procedure Code introduced guilty plea mechanisms through Articles 78, 205, and 234. Although all three provisions facilitate an expedited criminal process, they establish different levels of judicial scrutiny over the voluntariness of a defendant's admission. This study examines the consistency of judicial review standards across the three mechanisms and formulates minimum safeguards to ensure that a guilty plea is made freely, knowingly, without coercion, and with full understanding of its legal consequences. The research employs normative legal methods using statutory, conceptual, and case approaches. The main legal materials are Law Number 20 of 2025, Supreme Court Circular Letter Number 1 of 2026, and Constitutional Court Decision Number 213/PUU-XXIV/2026. The study finds that Article 205 provides the most intensive scrutiny because the judge must review the quality of investigation and prosecution, while Article 78 emphasizes voluntariness, effective legal assistance, informed consequences, and support by two lawful items of evidence. Article 234 adopts a more concise examination. This disparity may produce unequal protection among defendants. The article proposes a Five-Parameter Validity Test covering procedural eligibility, effective legal assistance, informed waiver of rights, freedom from coercion, and factual basis with adequate documentation as a minimum standard across all guilty plea mechanisms.