Abstract
Pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menandai perubahan paradigma sistem pemidanaan di Indonesia dari orientasi yang bersifat retributif menuju pendekatan yang lebih humanis, restoratif, dan rehabilitatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis tujuan pemidanaan dalam pembaruan hukum pidana berdasarkan KUHP Baru serta mengkaji relevansinya terhadap arah pembangunan sistem pemidanaan nasional. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perumusan tujuan pemidanaan dalam Pasal 51 dan pedoman pemidanaan dalam Pasal 52 KUHP Baru memberikan arah baru bagi kebijakan hukum pidana nasional dengan menempatkan pemidanaan tidak lagi semata-mata sebagai sarana pembalasan, melainkan sebagai instrumen untuk mencegah tindak pidana, melindungi masyarakat, membina dan merehabilitasi pelaku, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan sosial, serta menumbuhkan tanggung jawab dan penyesalan pelaku tanpa merendahkan martabat kemanusiaannya. Reformulasi tersebut mencerminkan integrasi teori pemidanaan modern, prinsip keadilan restoratif, individualisasi pidana, dan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filosofis hukum pidana nasional. Dengan demikian, tujuan pemidanaan dalam KUHP Baru menjadi landasan normatif bagi hakim dalam menjatuhkan putusan yang lebih proporsional, berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta menghasilkan kemanfaatan bagi korban, pelaku, masyarakat, dan negara. Implementasi tujuan pemidanaan tersebut diharapkan mampu mewujudkan sistem pemidanaan nasional yang adaptif, berorientasi pada perlindungan masyarakat, serta selaras dengan perkembangan hukum pidana modern. The renewal of the national criminal law through Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code (New Criminal Code) marks a paradigm shift in the penal system in Indonesia from a retributive orientation to a more humane, restorative, and rehabilitative approach. This study aims to juridically analyze the purpose of punishment in the reform of the criminal law based on the New Criminal Code and examine its relevance to the direction of development of the national penal system. The research uses a normative legal research method with a normative juridical approach. The data used are secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials obtained through literature studies, then analyzed in a qualitative descriptive manner. The results of the study show that the formulation of the purpose of punishment in Article 51 and the penal guidelines in Article 52 of the New Criminal Code provides a new direction for national criminal law policy by placing punishment no longer solely as a means of retribution, but as an instrument to prevent criminal acts, protect society, foster and rehabilitate perpetrators, resolve conflicts, restore social balance, and foster responsibility and remorse for perpetrators without degrading their human dignity. The reformulation reflects the integration of modern criminal theory, the principle of restorative justice, criminal individualization, and the values of Pancasila as the philosophical basis of national criminal law. Thus, the purpose of punishment in the New Criminal Code becomes a normative basis for judges to render more proportionate sentences, fairness, provide legal certainty, and produce benefits for victims, perpetrators, society, and the state. The implementation of the penal goals is expected to be able to realize a national penal system that is adaptive, oriented towards community protection, and in line with the development of modern criminal law.