Publishing Journal • Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM)

Analisis Yuridis Pidana Pengawasan Sebagai Alternatif Pemidanaan Dalam Perspektif KUHP Baru

DOI: 10.59435/jurdikum.v3i2.955 Published: 28 December 2025 Pages: 1-15 (Vol. 3, No. 2) Views: 13
Authors & Researchers
I
Insan Romodon https://ror.org/05gnea5591
I
Ispandir Hutasoit https://ror.org/05gnea5592
R
Rian Rusmana Putra https://ror.org/05gnea5593

Abstract

Pembaruan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menghadirkan pidana pengawasan sebagai salah satu jenis pidana pokok yang bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap pidana penjara sekaligus mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada rehabilitasi pelaku. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara yuridis pengaturan pidana pengawasan sebagai alternatif pemidanaan dalam perspektif KUHP Baru serta mengkaji kesesuaiannya dengan tujuan pemidanaan, asas keseimbangan, dan arah pembaruan hukum pidana nasional. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi dan penalaran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana pengawasan merupakan implementasi paradigma pemidanaan modern yang mengedepankan individualisasi pidana, rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan keadilan restoratif tanpa mengabaikan perlindungan masyarakat. Pengaturannya dalam KUHP Baru didukung oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang memperkuat mekanisme pembimbingan melalui Balai Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang memberikan legitimasi kepada hakim dalam memilih jenis pidana secara proporsional, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menjadi landasan filosofis pendekatan pembinaan. Meskipun demikian, efektivitas implementasi pidana pengawasan masih memerlukan penguatan regulasi pelaksana, peningkatan kapasitas kelembagaan, koordinasi antaraparat penegak hukum, dan pedoman penerapan yang lebih komprehensif agar tujuan pemidanaan dapat diwujudkan secara optimal dalam praktik peradilan pidana di Indonesia.

Indexing Journal

JDIH(

Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM)

ISSN: 2987-999X Publisher: PT. Padang Tekno Corp