Abstract
Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan Indonesia melalui pengaturan pedoman pemidanaan yang bertujuan mewujudkan konsistensi, proporsionalitas, dan keadilan dalam penjatuhan pidana. Meskipun demikian, praktik peradilan masih menunjukkan adanya disparitas putusan hakim terhadap perkara yang memiliki karakteristik serupa akibat luasnya ruang diskresi dalam menentukan jenis dan berat ringannya pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis relevansi pengaturan pedoman pemidanaan dalam KUHP Nasional terhadap upaya mengurangi disparitas putusan hakim. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan filosofis, perundang-undangan, dan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin, putusan pengadilan, serta berbagai literatur ilmiah yang dianalisis secara kualitatif-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pedoman pemidanaan dalam KUHP Nasional memiliki peran strategis sebagai kerangka normatif yang mengarahkan hakim dalam mempertimbangkan tingkat kesalahan pelaku, dampak tindak pidana, keadaan yang memberatkan dan meringankan, serta tujuan pemidanaan secara objektif, proporsional, dan akuntabel. Keberadaan pedoman tersebut tidak mengurangi independensi hakim, melainkan memperkuat kualitas argumentasi hukum dan konsistensi pertimbangan dalam menjatuhkan pidana. Namun, efektivitasnya masih memerlukan dukungan implementasi melalui harmonisasi praktik peradilan, pembentukan yurisprudensi yang konsisten, penyusunan pedoman teknis oleh Mahkamah Agung, serta penguatan koordinasi dalam sistem peradilan pidana terpadu. Dengan demikian, pedoman pemidanaan dalam KUHP Nasional memiliki relevansi yang signifikan dalam mengurangi disparitas putusan hakim sekaligus memperkuat kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.