Publishing Journal • Journal Of Indonesian Social Society (JISS)

Penyuluhan Hukum Akad Musyarakah Dalam Penguatan Kemitraan Modal Berbasis Syariah Bagi Umkm Kuliner di Kota Tebing Tinggi

DOI: 10.59435/jiss.v4i3.779 Published: 28 October 2026 Pages: 1-15 (Vol. 4, No. 3) Views: 10
Authors & Researchers
F
Fatimah Zahara https://ror.org/03z1wm0431
U
Uswatun Hasanah https://ror.org/03z1wm0432

Abstract

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kuliner di Kota Tebing Tinggi memiliki potensi besar dalam menggerakkan perekonomian lokal. Namun, banyak pelaku usaha masih menghadapi kendala keterbatasan modal untuk mengembangkan usahanya. Salah satu solusi pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah adalah akad musyarakah, yaitu bentuk kemitraan modal antara dua pihak atau lebih dengan pembagian keuntungan dan risiko berdasarkan kesepakatan bersama. Sayangnya, pemahaman pelaku UMKM kuliner mengenai konsep dan mekanisme akad musyarakah masih rendah, sehingga skema pembiayaan berbasis syariah ini belum dimanfaatkan secara optimal, termasuk peluang kemitraan modal dengan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) sebagai lembaga keuangan mikro syariah yang beroperasi di tingkat lokal. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan memberikan penyuluhan kepada pelaku UMKM kuliner di Kota Tebing Tinggi mengenai konsep, prinsip, dan penerapan akad musyarakah sebagai alternatif penguatan kemitraan modal berbasis syariah, sekaligus membuka wawasan mengenai peluang kemitraan dengan BMT setempat. Metode pelaksanaan meliputi survei pendahuluan, penyuluhan dan sosialisasi melalui ceramah interaktif, diskusi tanya jawab, serta pembahasan contoh perjanjian kerja sama akad musyarakah. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terhadap konsep akad musyarakah, manfaat kemitraan modal berbasis syariah, serta mekanisme bagi hasil yang adil dan transparan. Kegiatan ini diharapkan mendorong terbentuknya sinergi antara perguruan tinggi, pelaku UMKM, dan BMT dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kuliner yang inklusif, berkeadilan, dan berbasis prinsip syariah. Culinary Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs) in Tebing Tinggi City hold significant potential to drive the local economy. However, many business owners still face capital constraints that hinder business expansion. One Sharia-compliant financing solution is the musyarakah contract a form of capital partnership between two or more parties involving profit and risk sharing based on mutual agreement. Unfortunately, culinary MSME owners often lack understanding of the musyarakah concept and its mechanisms; consequently, this Sharia-based financing scheme remains underutilized, including opportunities for capital partnerships with Baitul Maal wat Tamwil (BMT) local Sharia microfinance institutions. This community service initiative aims to educate culinary MSME owners in Tebing Tinggi City on the concepts, principles, and application of musyarakah contracts as an alternative for strengthening Sharia-based capital partnerships, while also raising awareness about partnership opportunities with local BMTs. The implementation method involved a preliminary survey, educational outreach via interactive lectures and Q&A sessions, and a review of sample musyarakah cooperation agreements. The results indicate an improved understanding among participants regarding the musyarakah concept, the benefits of Sharia-based capital partnerships, and fair, transparent profit-sharing mechanisms. This activity is expected to foster synergy among universities, MSME owners, and BMTs, thereby supporting the growth of a culinary economy that is inclusive, equitable, and grounded in Sharia principles.

Indexing Journal

JOISS(

Journal Of Indonesian Social Society (JISS)

ISSN: 2985-5705 Publisher: PT. Padang Tekno Corp