Publishing Journal • Journal of Science and Social Research (JSSR)

ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PERATURAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN NOMOR 31 TAHUN 2023 TENTANG KETENTUAN PERIZINAN USAHA PMSE

DOI: 10.54314/jssr.v7i2.1839 Published: 21 May 2024 Views: 2
Authors & Researchers
H
Hasanah, Aida Nur Universitas Islam Negeri Sumatera Utara1
H
Hasanah, Uswatun Universitas Islam Negeri Sumatera Utara2
P
Permata, Cahaya Universitas Islam Negeri Sumatera Utara3

Abstract

Penyelenggaraan izin e-commerce telah diatur oleh Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Peraturan ini secara khusus membahas ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha yang terlibat dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Online Single Submission (OSS) adalah mekanisme perizinan yang berfungsi sebagai platform bagi pemerintah untuk mengelola program perizinan untuk setiap PMSE (Badan Manufaktur dan Penjualan Produk) yang beroperasi di Indonesia. Pelaksanaan perizinan mengikuti pedoman yang tertuang dalam Permandag No. 31 Tahun 2023 yang menguraikan ketentuan perizinan berusaha dalam sistem perdagangan elektronik, ini termasuk persyaratan tambahan untuk social commerce, dan melarang social commerce bertindak sebagai produsen.

Quick Actions

Indexing Journal

Journal of Science and Social Research (JSSR) Cover

Journal of Science and Social Research (JSSR)

ISSN: 2615 –4307 Publisher: GORETAN PENA