Publishing Journal • Journal of Science and Social Research (JSSR)

ANALISIS POLITIK HUKUM PIDANA DALAM PENGATURAN KEBEBASAN BERPENDAPAT PADA UNDANG UNDANG NO 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA

DOI: 10.54314/jssr.v7i4.2357 Published: 08 October 2024 Pages: 1-15 (Vol. 7, No. 4) Views: 1
Authors & Researchers
P
Pandiangan, Jackson Apriyanto Universitas Sumatera Utara1
Y
Yunara, Edi Universitas Sumatera Utara2
M
Marlina, Marlina Universitas Sumatera Utara3

Abstract

Abstract: With the ratification of the new Criminal Code which has become Law no. 1 of 2023 has raised the issue of curbing freedom of expression again, due to the article on insulting the president and vice president, which has long been decriminalized in Decision 013-022/PUU-IV/2006 and the presence of the article on insulting state institutions along with the criminalization of holding demonstrations, there are The 5 articles that attract attention in this description are Articles 218 and 219, namely the offense of insulting the president, as well as 240 and 241 regarding insulting state institutions, up to Article 256 regarding punishment for holding demonstrations. This research is normative juridical in nature, with the aim of obtaining qualitative results, the approach taken is a statutory approach, as well as using library study data collection techniques, by studying and analyzing books, statutory regulations and other sources, with data analysi qualitative.   Keywords: Politics, Criminal Law, Freedom of Opinion Abstrak: Dengan disahkan nya KUHP  baru yang telah menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 telah mematik isu pengekangan atas kebebasan berpendapat kembali, dikarenakan adanya pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, yang telah lama didekriminalisasi pada Putusan 013-022/PUU-IV/2006 serta hadirnya Pasal penghinaan terhadap lembaga negara bersama dengan pemidanaan penyelengaaran demonstrasi, terdapat 5 Pasal yang menarik perhatian atas uraian tersebut ialah Pasal 218 dan 219  yaitu delik penghinaan presiden serta 240 dan 241 tentang penghinaan Lembaga negara, hingga Pasal 256 terkait pemidanaan terhadap penyelenggaraan demonstrasi. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, dengan tujuan mendapatkan hasil secara kualitatif, maka pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan, serta dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan, dengan mempelajari dan menganalisa buku-buku, peraturan perundang-undangan dan sumber lain, dengan analisis data kualitatif.   Kata kunci: Politik, Hukum Pidana, Kebebasan Berpendapat  

Indexing Journal

Journal of Science and Social Research (JSSR) Cover

Journal of Science and Social Research (JSSR)

ISSN: 2615 –4307 Publisher: GORETAN PENA