Abstract
Pelayanan administratif merupakan wujud paling nyata kehadiran negara bagi masyarakat, tetapi kelalaian pejabat pemerintahan, seperti penundaan berlarut, pengabaian kewajiban hukum, dan ketidakcermatan prosedur, kerap menimbulkan kerugian bagi warga. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan kelalaian pejabat sebagai bentuk maladministrasi, bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi masyarakat, dan hambatan dalam penegakannya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual terhadap bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelalaian pejabat, baik berupa tindakan maupun tidak melakukan tindakan, memenuhi unsur maladministrasi dan dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran kewajiban hukum serta asas umum pemerintahan yang baik. Perlindungan hukum tersedia secara preventif melalui asas dan standar pelayanan, serta secara represif melalui pengaduan dan rekomendasi Ombudsman, upaya administratif, gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara termasuk gugatan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan, dan sanksi administratif. Namun, perlindungan tersebut terkendala tenggang waktu yang singkat, tersebarnya forum, belum adanya ukuran ganti rugi yang jelas, dan lemahnya daya paksa rekomendasi. Diperlukan harmonisasi mekanisme, penetapan parameter ganti rugi, dan penguatan eksekusi.