Publishing Journal • Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM)

Permaafan Hakim Dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia

DOI: 10.59435/jurdikum.v1i1.97 Year: 2023 Pages: 1-15 (Vol. 1, No. 1)
Authors & Researchers
V
Vincent Patria Setyawan Universitas AtmaJaya Yogyakarta1
I
Itok Dwi Kurniawan https://ror.org/021hq5q332

Abstract

Artikel ini membahas permasalahan terkait dengan pembaruan hukum pidana Indonesia berkaitan dengan rechterlijk pardon (permaafan hakim) sebagai salah satu bentuk putusan dalam perkara pidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui nilai-nilai Pancasila yang diusung dari pengaturan dan penerapan rechterlijk pardon (permaafan hakim). Metode yang digunakan di dalam penulisan artikel ini adalah pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa rechterlijk pardon (permaafan hakim) merupakan perwujudan dari nilai-nilai Pancasila dalam proses penegakan hukum pidana, dan sebagai perwujudan upaya meng-Indonesiakan ketentuan hukum pidana yang selama ini dilandaskan oleh nilai-nilai yang berasal dari bangsa kolinal.

Article Statistics

225 Views
72 Downloads

Quick Actions