Publishing Journal • Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM)

Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Pinjaman Online Menggunakan Akun Orang Lain Berdasarkan Perspektif Hukum Positif

DOI: 10.59435/jurdikum.v2i1.196 Year: 2024 Pages: 31-45 (Vol. 2, No. 1)
Authors & Researchers
M
Maudila, R. Anisatul Mukaromah https://ror.org/03x2m4d161
F
Firmansyah, Rheza https://ror.org/03x2m4d162

Abstract

Perkembangan teknologi yang banyak membawa perubahan / globalisasi pada kemajuan suatu negara. Hal ini dibuktikan dengan banyak munculnya inovasi alat canggih yang dibuat untuk memudahkan segala aktivitas manusia. Namun selain membawa dampak positif juga  dampak negatif ,dimana manusia hidupnya serba instan, cepat, dan efektif. Hal itu dikarenakan  aktivitas manusia banyak bergantung kepada alat canggih yang tersedia. Salah satu inovasi canggih yaitu adanya fintech yang merupakan aplikasi dalam bidang jasa keuangan. Dengan adanya jenis sistem ini dapat memudahkan manusia untuk melakukan pinjam meminjam , penawaran ataupun jual beli tanpa harus terjalin kontak fisik. Tetapi dampak dari pinjam online ini , data pribadi kita mudah untuk dilacak oleh orang lain dan disalahgunakan. Hal itu perlu dipelajarin oleh manusia agar tetap waspada dalam melakukan sesuatu. Dalam aturan hukum terkait   penyalahgunaan akun orang lain untuk melakukan pinjaman online ada yang sudah diatur, ada yang belum tergantung dengan bentuk penyalahgunaanya. Oleh karena itu dalam bnetuk pertanggungjawaban ini , kita sendiri yang dapat mewaspadai akan terjadinya hal hal buruk dalam akun pribadi kita

Article Statistics

1,000 Views
288 Downloads

Quick Actions