Authors & Researchers
K
Kurniawan, Yahya Lutfi
Universitas Bandar Lampung1
C
Cleo Farrel Piyantoni
Universitas Bandar Lampung2
R
Ruchyat Angga Permana
Universitas Bandar Lampung3
N
Niluh Ketut Candra Kasih
Universitas Bandar Lampung4
Abstract
Putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 telah menyebabkan polemik dan menghasilkan beberapa dissenting opinion dari hakim MK. Pendapat berbeda dari hakim MK ini memicu perdebatan mengenai proses peradilan di Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini melihat sisi berbeda dari proses persidangan tersebut yaitu analisa yuridis holistik mengenai dissenting opinion yang muncul dari proses persidangan. Dari hasil penelitian ini, ditemukan bahwa dissenting opinion yang muncul dari para hakim justru menegaskan pentingnya reformasi di Mahkamah Konstitusi baik secara kelembagaan dan juga dasar pembentukkan hukum yang jauh lebih positif dan terstruktur di masa depan.
Keywords:
Global
Research
Analisa
Yuridis
Dissenting
Opinion
Putusan
Nomor
Terkait
Argumen
Open
Legal
Policy
Etika
Hakim