Publishing Journal • Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu

Prosedur Pemungutan PPh Pasal 22 & 23 Di PT PLN Nusantara Power Up Paiton

DOI: 10.59435/gjmi.v2i2.345 Year: 2024 Pages: 41-55 (Vol. 2, No. 2) Views: 1
Authors & Researchers
R
Rahmat Taufiqur Rahman Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq Jember1
I
Intan Silifusti Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq Jember2
A
Ahmad Afif Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq Jember3

Abstract

Pajak penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan perseorangan atau kelompok dari pendapatan yang telah diperoleh atau didapatkan dalam satu tahun pungutan. Penghasilan merupakan setiap catatan kekuatan ekonimis yang bermula efektif dari luar maupun lokal yang dapat dibuat untuk mengambil atau memperbanyak suatu pendapatan atas identitas dan juga berisi hal apapun. Pajak penghasilan sendiri dibagi menjadi menjadi beberapa bagian yaitu pajak penghasilan Pasal 22 dan pajak penghasilan Pasal 23. Jurnal ini dilakukan untuk memahami proses pemungutan pajak penghasilan 22 & 23 yang digunakan oleh PT. PLN Nusantara Power Up Paiton yang beralamat di Jl. Raya Surabaya-Situbondo KM. 142, Paiton-Probolinggo. PT. PLN Nusantara Power UP Paiton dengan memfokuskan pada pemungutan pajak maka perusahaan tersebut menjadi perusahaan yang berpenghasilan tinggi dimana dalam perusahaan tersebut banyak rekanan yang melakukan kerja sama dengan PT. PLN Nusantara Power UP Paiton. Dengan cara dibuatnya SSP serta SPT masa dan daftar pemungutan pajak PPh 22 & 23 yang kemudian melakukan penyetoran ke bank dan kemudian melampirkan SPT ke PT. PLN Nusantara Power UP Paiton