Publishing Journal • Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu

Konsep Uang Dan Lembaga Keuangan

DOI: 10.59435/gjmi.v2i5.457 Year: 2024 Pages: 21-35 (Vol. 2, No. 5) Views: 1
Authors & Researchers
S
Siti Horirin Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Shiddiq Jember1
R
Rini Puji Astuti Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Shiddiq Jember2
M
Moh Khoirul Anam Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Shiddiq Jember3
R
Ria Ananda Putri Arviani Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Shiddiq Jember4

Abstract

Sebelum adanya uang, manusia melakukan pertukaran barang dan jasa melalui sistem barter, di mana barang atau jasa ditukar langsung dengan barang atau jasa lainnya. Namun, sistem barter memiliki keterbatasan karena sulit menemukan kesesuaian kebutuhan antara dua pihak yang ingin bertukar. Seiring dengan perkembangan masyarakat, uang berkembang dari bentuk barang-barang komoditas yang memiliki nilai intrinsik, seperti gandum, garam, dan ternak. Barang-barang ini digunakan sebagai alat tukar yang diterima secara luas. Lembaga keuangan merupakan entitas yang menyediakan berbagai layanan keuangan kepada individu, perusahaan, dan pemerintah. Seiring dengan pertumbuhan lembaga keuangan, regulasi keuangan juga berkembang untuk mengatur industri ini dan melindungi konsumen serta menjaga stabilitas sistem keuangan. Badan pengawas keuangan, seperti bank sentral dan otoritas regulasi, memiliki peran penting dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan dan standar. Lembaga keuangan sentral, yang sering disebut sebagai bank sentral, adalah entitas yang bertanggung jawab atas pengaturan kebijakan moneter, pengelolaan mata uang suatu negara, dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Kajian ini bertujuan untuk mendiskripsikan konsep uang menurut perspektif perekonomian Islam. Di antara hal yang dibahas adalah definisi uang, sejarah uang, jenis uang, dan fungsi uang serta ketentuan-ketentuan Islam mengenai uang.