Publishing Journal • Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu

Implementasi Jaminan Keselamatan Dan Kesehatan (K3) Pada Pekerja Work From Anywhere (WFA)

DOI: 10.59435/gjmi.v2i6.471 Year: 2024 Pages: 1-15 (Vol. 2, No. 6) Views: 1
Authors & Researchers
Z
Zahrani Nabilah Universitas Islam Sumatera Utara1
S
Susilawati Universitas Islam Sumatera Utara2

Abstract

Banyak bisnis telah mengadopsi metode kerja Work From Anywhere (WFA), yang memungkinkan anggota staf bekerja dari lokasi mana pun. Pada kenyataannya, terdapat berbagai kemungkinan bahaya yang terkait dengan kecelakaan kerja tergantung pada lokasinya, terutama jika lokasi tersebut tidak sesuai untuk bekerja, dan seringkali karyawan tidak menyadari risiko tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana penerapan peraturan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) pada pekerja jarak jauh (WFA). Karena seluruh data penelitian ini berasal dari wawancara, maka digunakan metode yuridis empiris, dengan fokus pada analisis penalaran deduktif konseptual terhadap peraturan perundang-undangan. Wawancara dengan anggota staf yang mengadopsi sistem WFA di berbagai perusahaan di Indonesia digunakan untuk mengumpulkan data. Berdasarkan temuan penelitian, belum penting untuk mengatur semua jenis pekerja, termasuk mereka yang memanfaatkan WFA, melalui undang-undang yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.