Publishing Journal • Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu

Implementasi Manajemen Risiko Likuiditas Pada Perbankan Syariah

DOI: 10.59435/gjmi.v2i5.478 Year: 2024 Pages: 11-25 (Vol. 2, No. 5) Views: 1
Authors & Researchers
A
Alfi Rizka Maulidah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember1
A
Adilah Alya Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember2
A
Alfina Wulandari Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember3
F
Fica Aulia Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember4
S
Suprianik Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember5

Abstract

Penelitian ini mengkaji implementasi manajemen risiko likuiditas pada perbankan syariah. Risiko likuiditas merupakan risiko akibat ketidakmampuan bank syariah untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan asset likuid berkualitas tinggi yang dapat digunakan, tanpa menganggu aktifitas, dan kondisi keuangan bank. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan memperhatikan bahan-bahan yang berasal dari penelitian studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi manajemen Risiko termasuk risiko likuiditas pada bank syariah dan unit usaha syariah minimal mencakup 4 hal, yakni a) pengawasan aktif dari dewan komisaris, direksi dan dewan pengawas syariah, b) kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit manajemen risiko, c) kecukupan proses identifikasi, pemgukuran, pemantauan dan pengendalian risiko serta system imformasi manajemen risiko, d) system pengendalian intern yang menyeluruh. Studi ini menyimpulkan bahwa likuiditas penting untuk bank syariah dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, seperti mengatasi kebutuhan mendesak,memuaskan permintaan nasabah terhadap pinjaman, dan memberikan fleksibilitas dalam meraih kesempatan investasi menarik dan memungkinkan.