Publishing Journal • Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu

Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku UMKM Dalam Rahasia Dagang Melalui Perspektif HKI

DOI: 10.59435/gjmi.v2i6.495 Year: 2024 Pages: 31-45 (Vol. 2, No. 6) Views: 1
Authors & Researchers
B
Bilqis Dewi Purnomo Univeritas Tidar1
A
Annisa Nur Hikmah Univeritas Tidar2
Y
Yasmine Erlisa Maharani Univeritas Tidar3
C
Cherisanda Nesya Univeritas Tidar4
G
Gibran AL Fahrezi Univeritas Tidar5

Abstract

Rahasia dagang saat ini telah menjadi salah satu bentuk investasi yang bernilai tinggi. Selain itu, bentuk investasi lain yang perlu dijaga agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pihak lain melalui praktek persaingan yang tidak fair. Rahasia dagang merujuk pada informasi di bidang teknologi dan bisnis yang tidak diketahui oleh publik, memiliki nilai ekonomi karena manfaatnya dalam aktivitas bisnis, dan harus dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya. Peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sangat penting dalam pembangunan ekonomi, terutama di Indonesia. Namun, banyak pelaku UMKM di Indonesia yang belum mendaftarkan merek mereka karena keterbatasan modal dan kurangnya informasi tentang rahasia dagang. Sebagai akibatnya, UMKM yang tidak mendaftarkan merek mereka tidak mendapatkan perlindungan hukum, karena perlindungan hukum hanya diberikan kepada merek yang sudah terdaftar. Perlindungan hukum terhadap rahasia dagang memiliki arti penting sebagai dasar untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia, yang dianggap sebagai rahasia perdagangan berdasarkan peraturan pencegahan praktek tidak sehat yang dapat merugikan masyarakat. Oleh karena itu, perlu untuk mengevaluasi efektivitas perlindungan hukum terhadap rahasia dagang bagi pelaku UMKM dalam konteks regulasi Hak Kekayaan Intelektual yang ada, serta mengidentifikasi tantangan utama yang dihadapi oleh UMKM dalam memanfaatkan upaya perlindungan hukum terhadap rahasia dagang dalam ranah Hak Kekayaan Intelektual, dan mengembangkan strategi untuk mengatasi tantangan tersebut.