Publishing Journal • Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu

Sejarah Dan Kebijakan Bank Syariah Di Indonesia

DOI: 10.59435/gjmi.v2i6.507 Published: 07 July 2026 Pages: 21-35 (Vol. 2, No. 6) Views: 33
Authors & Researchers
S
Sofiatul Munawaroh UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember1
Z
Zulvi Lailatul Hidayah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember2
I
Izha Afkarina UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember3
R
Rini Puji Astuti UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember4

Abstract

Bank Syariah di Indonesia pertama kali didirikan tahun 1992 yang bernama Bank Muamalat. Meskipun perkembangan perbankan syariah di Indonesia lebih lambat dari pada Negara lain namun Perbankan Syariah akan semakin berkembang. Pada tahun 1992-1998 di Indonesia hanya memiliki satu bank syariah yaitu Bank Muamalat yang terus eksis sampai sekarang. Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah yang dilaksanakan berdasarkan Strategi Pengembangan Perbankan Syariah adalah untuk mencapai Kepatuhan dengan prinsip-prinsip syariah yang dilakukan dengan menerbitkan panduan; Menerapkan aturan praktis untuk mendorong tata kelola perusahaan yang baik; Produktivitas dan daya saing untuk melakukan perubahan kegiatan usaha bank konvensioanal menjadi bank umum berbasis syariah dan membuka cabang; Dalam rangka melindungi sistem dan menciptakan manfaat ekonomi guna meningkatkan kontribusi sektor perbankan syariah; Pengembangan sumber daya insani (SDI); Rencana aksi untuk meningkatkan kinerja sosial bank syariah yang dilakukan melalui peran perbankan syariah dalam memfasilitasi hubungan Valuntary Sector (dana sosial) dan perkembangan ekonomi masyarakat.

Indexing Journal

Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu Cover

Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu

ISSN: 2988-5760 Publisher: PT. Gudang Pustaka Cendekia