Publishing Journal • Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu

Persinggungan Hak Ex Officio Hakim Dan Ultra Petitum Partium Dalam Perkara Perceraian

DOI: 10.59435/gjmi.v2i6.605 Year: 2024 Pages: 1-15 (Vol. 2, No. 6) Views: 1
Authors & Researchers
M
Muhammad Panjiraka Siwi Universitas Tidar Magelang1
R
Rizki Firmansyah Universitas Tidar Magelang2
D
Diana Putri Natalia Universitas Tidar Magelang3
S
Sindu Adi Dewanto Universitas Tidar Magelang4
H
Haza Iryadul F.B. Universitas Tidar Magelang5
M
Muhammad Marizal Universitas Tidar Magelang6

Abstract

Perceraian di Pengadilan Agama merupakan ranah hukum yang kompleks, melibatkan berbagai aspek sosial, kultural, dan hukum. Sehingga peran hakim vital dengan konsep hukum progresif sebagai landasan maka muncul tantangan implementasi ex officio hakim, ultra petitum partium, konsep judge made law, dan hukum progresif dalam konteks perceraian di Pengadilan Agama. Hukum progresif, yang diperkenalkan oleh Satjipto Rahardjo, menjadi penting dalam merespons ketidakpuasan terhadap penerapan ilmu hukum positif. Hakim dalam era hukum progresif diharapkan tidak hanya sebagai penegak aturan, melainkan sebagai arsitek hukum yang dapat menciptakan keadilan responsif terhadap realitas sosial. Dalam konteks perceraian, hakim memiliki kewenangan ex officio, memungkinkan mereka bertindak tanpa harus terbatas pada tuntutan pihak yang bersengketa. Namun, pelaksanaan ex officio hakim dihadapkan pada pembatasan, termasuk prinsip ultra petitum partium yang mengatur batas wewenang hakim agar tidak melampaui tuntutan yang diajukan. Keseluruhan, artikel ini membahas bagaimana hukum progresif, ex officio hakim, ultra petitum partium, dan judge made law berinteraksi dalam ranah perceraian di Pengadilan Agama. Implementasi konsep-konsep tersebut menjadi krusial dalam mencapai keadilan yang responsif dan seimbang, sambil tetap memperhatikan hak-hak individu yang terlibat dalam persengketaan perceraian.