Publishing Journal • Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu

Prinsip-Prinsip Hukum Administrasi Negara Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam ( Air Bersih )

DOI: 10.59435/gjmi.v2i12.939 Year: 2024 Pages: 41-55 (Vol. 2, No. 12) Views: 1
Authors & Researchers
J
Julianti Universitas Negeri Padang1
A
Andri Frinaldi Universitas Negeri Padang2
R
Roberia Universitas Negeri Padang3

Abstract

Artikel ini membahas prinsip-prinsip Hukum Administrasi Negara dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya air bersih. Hukum Administrasi Negara berfungsi sebagai kerangka hukum yang mengatur interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam. Prinsip legalitas menekankan bahwa semua tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum yang berlaku, sehingga mencegah penyalahgunaan wewenang. Selain itu, prinsip keterbukaan dan partisipasi publik sangat penting untuk memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi dan terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan air bersih. Prinsip proporsionalitas juga menjadi kunci, di mana tindakan pemerintah harus seimbang dengan tujuan yang ingin dicapai, seperti menjaga kualitas dan kuantitas air bersih. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, diharapkan pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan secara adil, transparan, dan berkelanjutan, sehingga memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.