Authors & Researchers
A
Abdillah Azzihab
Universitas Ibrahimy1
A
Ainun Najib
Universitas Ibrahimy2
Abstract
Berdasarkan dari hasil penlitian hukum yang telah dilakukan dengan metode normatif, memperoleh hasil penilaian visum et refertum sebagai alat bukti surat yang diajukan penuntut umum dalam perkara pembunuhan berencana diangggap sebagai bukti surat yang sah, karena visum et refertum dalam bentuk berupa tulisan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan pengetahuannya dan ditanda tangani dibawah sumpah jabatan, sehingga menjadi akte autentik yang secara otomatis menjadi alat bukti yang sah dan mempunyai nilai kekuatan pembuktian namun harus dikaitkan dengan alat bukti lain agar terbentuk kebenaran materil.
Keywords:
Global
Research
Kekuatan
Alat
Bukti
Visum
Repertum
Dalam
Mengungkap
Tindak
Pidana
Pembunuhan
Berencana
Studi
Putusan