Publishing Journal • Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu

Peran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Era Digital Pada Kebocoran Data Penerima KIP-K

DOI: 10.59435/gjmi.v2i12.1146 Year: 2024 Pages: 31-45 (Vol. 2, No. 12) Views: 1
Authors & Researchers
A
Augista Nurhiqma Sandriana Putri Universitas Tidar1
D
Dian Amesti Universitas Tidar2
D
Dimas Pangestu Universitas Tidar3
G
Geza Arditya Universitas Tidar4
M
Muhammad Ainun Na’im Universitas Tidar5
K
Kuswan Hadji Universitas Tidar6

Abstract

Perkembangan teknologi digital meningkatkan risiko kebocoran data pribadi, terutama dalam pengelolaan program pemerintah seperti KIP-K, yang melibatkan data pribadi penerima bantuan pendidikan. Kasus kebocoran data KIP-K menunjukkan pentingnya perlindungan data yang lebih kuat supaya meminimalisir tindak kejahatan seperti penipuan dan eksploitasi. Undang-Undang No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, hadir sebagai solusi dengan menetapkan regulasi yang jelas perihal pengumpulan, penyimpanan, serta pemrosesan data. Dengan adanya Undang-Undang ini diharapkan meningkatkan keamanan data dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah di era digital.