Authors & Researchers
A
Augista Nurhiqma Sandriana Putri
Universitas Tidar1
D
Dian Amesti
Universitas Tidar2
D
Dimas Pangestu
Universitas Tidar3
G
Geza Arditya
Universitas Tidar4
M
Muhammad Ainun Na’im
Universitas Tidar5
K
Kuswan Hadji
Universitas Tidar6
Abstract
Perkembangan teknologi digital meningkatkan risiko kebocoran data pribadi, terutama dalam pengelolaan program pemerintah seperti KIP-K, yang melibatkan data pribadi penerima bantuan pendidikan. Kasus kebocoran data KIP-K menunjukkan pentingnya perlindungan data yang lebih kuat supaya meminimalisir tindak kejahatan seperti penipuan dan eksploitasi. Undang-Undang No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, hadir sebagai solusi dengan menetapkan regulasi yang jelas perihal pengumpulan, penyimpanan, serta pemrosesan data. Dengan adanya Undang-Undang ini diharapkan meningkatkan keamanan data dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah di era digital.
Keywords:
Global
Research
Peran
Undang
Perlindungan
Data
Pribadi
Digital
Pada
Kebocoran
Penerima