Abstract
Pencemaran air di Indonesia merupakan isu lingkungan yang mendesak, dengan lebih dari 80% sungai tercemar, terutama akibat limbah domestik dan industri. Meskipun terdapat regulasi seperti UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 82 Tahun 2001, penegakan hukum yang lemah dan kurangnya kesadaran masyarakat menjadi tantangan utama dalam mengatasi masalah ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan tinjauan literatur untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum lingkungan terkait pencemaran air. Hasil menunjukkan bahwa meskipun ada kebijakan yang baik, implementasinya masih terhambat oleh korupsi, kurangnya koordinasi antar lembaga, dan rendahnya partisipasi masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan penegakan hukum yang lebih ketat, kolaborasi antar lembaga, serta program sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kualitas air.