Abstract
BMT ItQan mendukung UMKM dengan menyediakan pembiayaan yang adil dan transparan sesuai prinsip syariah melalui akad murabahah, di mana koperasi membeli barang untuk UMKM dan menjualnya dengan margin keuntungan yang disepakati. Penelitian ini mengkaji implementasi akad murabahah dalam pembiayaan UMKM di Koperasi Simpan Pinjam Syariah BMT ItQan Bogor. Pendekatan kualitatif digunakan dengan metode studi kasus, mengumpulkan data melalui wawancara dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad murabahah memberikan manfaat signifikan bagi UMKM, namun tantangan seperti keterlambatan pembayaran dan kebutuhan pembinaan administrasi masih ada. Penelitian ini memberikan wawasan tentang efektivitas akad murabahah di koperasi syariah dan perannya dalam mendukung ekonomi syariah di tingkat lokal