Publishing Journal • Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu

Analisis Hukum Terhadap Akad Wakalah Bil Ujrah Dalam Asuransi Syariah Perspektif Hukum Islam: Studi Kasus Praktik Di Indonesia

DOI: 10.59435/gjmi.v3i1.1300 Year: 2025 Pages: 31-45 (Vol. 3, No. 1) Views: 1
Authors & Researchers
M
Maulani Al umi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara1
I
Icha Widya Putri Universitas Islam Negeri Sumatera Utara2
D
Dewi Seftiana A Universitas Islam Negeri Sumatera Utara3
Z
Zahra Amalia Universitas Islam Negeri Sumatera Utara4
M
Muhammad Lie Kelvin Aidy Universitas Islam Negeri Sumatera Utara5
P
Putri Ramadhani Universitas Islam Negeri Sumatera Utara6

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai penerapan akad Wakalah bil Ujrah dalam asuransi syariah di Indonesia dengan fokus pada studi kasus praktik yang ada. Rumusan masalah dalam jurnal ini yaitu bagaimana konsep akad wakalah bil ujrah dalam asuransi syariah menurut perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kajian literatur (library research). Fokus utama penelitian adalah analisis mendalam terhadap berbagai sumber tertulis yang relevan untuk memahami konsep akad wakalah bil ujrah dalam asuransi syariah serta menilai penerapannya dari perspektif hukum Islam. Hasil penelitian didapatkan bahwa wakalah bil Ujrah, sebagai bentuk perwakilan yang diberi imbalan, mengatur hubungan antara peserta dan perusahaan asuransi dengan menekankan nilai transparansi, keadilan, dan amanah. Penelitian kasus di Indonesia menunjukkan bahwa meskipun akad ini menawarkan fleksibilitas dalam pengelolaan dana peserta, masih ada tantangan dalam memastikan pemahaman yang cukup dari peserta tentang ketentuan akad serta pengelolaan dana yang bebas dari unsur riba, maysir, dan gharar. Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 52/DSN-MUI/III/2006 memberikan pedoman yang jelas mengenai pelaksanaan akad Wakalah bil Ujrah, yang mencakup kejelasan objek yang dikuasakan, transparansi, serta kewajiban perusahaan asuransi untuk menjaga amanah dalam pengelolaan dana peserta.