Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan awal mula pemikiran hukum Islam pada masa Khulafaurrasydin serta menjelaskan perkembangan pemikiran hukum Islam pada masa Khulafaurrasydin. Penelitian ini bersifat kualitatif, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dan menggunakan pendekatan historis. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; 1) Dapat dipahami bahwa kaum Anshar merupakan awal mula lahirnya pemikiran hukum Islam mengenai penerus Nabi sebagai pemimpin negara dan agama, hal ini dapat dilihat pada peristiwa pertemuan di Saqifah Bani Sa'idah dalam pembahasan tentang penerus Nabi. 2) Perkembangan pemikiran hukum Islam pada masa Khulafaurrasyidin dapat dilihat pada capaian empat periode pemerintahan dimulai dari khalifah Abu Bakar, 'Umar bin Khattab, 'Uṡmān bin 'Affan, dan 'Ali bin Abi Thalib.