Publishing Journal • Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu

Larangan Menimbun Harta

DOI: 10.59435/gjmi.v3i1.1349 Year: 2025 Pages: 1-15 (Vol. 3, No. 1) Views: 1
Authors & Researchers
H
Herlina Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar1
M
Misbahuddin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar2
S
Saleh Ridwan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar3

Abstract

Sistem ekonomi Islam menekankan pentingnya persamaan, kesempatan, dan pemerataan distribusi pendapatan. Salah satu praktik yang dilarang dalam ekonomi Islam adalah penimbunan harta (ihtikar), yang dapat menyebabkan ketimpangan ekonomi dan penderitaan masyarakat. Penimbunan barang menghalangi peredaran barang dan menyebabkan kelangkaan yang merugikan masyarakat, sementara seharusnya harta digunakan untuk kegiatan produktif yang dapat menciptakan kesempatan kerja dan meningkatkan perekonomian. Investasi dalam pandangan Islam tidak hanya bertujuan untuk keuntungan duniawi, tetapi juga sebagai sarana untuk menyiapkan bekal di akhirat. Investasi syariah mengharuskan keadilan dalam transaksi dan memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang mengutamakan kesejahteraan umat. Dalam investasi syariah, tidak ada ruang untuk praktik yang merugikan, seperti riba, spekulasi, atau kegiatan ekonomi yang haram. Dengan mengelola kekayaan secara bijaksana, umat Islam dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat sosial dan spiritual.