Authors & Researchers
M
Maulina Bilqis Syoleha
Universitas Serang Raya1
Abstract
Eksekusi nafkah iddah dan mut'ah di Pengadilan Agama sering tidak efektif karena mantan suami menghindari pembayaran, sembunyikan aset, atau kekurangan harta, ditambah prosedur rumit. Analisis normatif-dogmatis KHI Pasal 149–156, UU No. 1/1974, SEMA No. 3/2018, dan SEMA No. 2/2019 menunjukkan kewajiban mutlak pada cerai talak, perlindungan istri gugat (jika tidak nusyuz), tapi tingkat keberhasilan hanya 6–20%. Solusi: pembayaran segera, sita gaji PNS, e-court, sanksi pidana via UU PKDRT, plus penguatan sanksi pidana ringan, satgas eksekusi, audit aset, dan edukasi pra-perceraian untuk sistem lebih progresif dan sensitif gender.
Keywords:
Global
Research
Analisis
Hukum
Nafkah
Masa
Iddah
Pemberian
Muth
Pada
Pasca
Perceraiaan
Studi
Kompilasi
Islam
Positif
Indonesia
Pengadilan
Agama