Publishing Journal • Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu

Analisis Hukum Nafkah Masa Iddah Dan Pemberian Muth'ah Pada Pasca-Perceraiaan: Studi Kompilasi Hukum Islam (KHI) Dan Hukum Positif Indonesia Di Pengadilan Agama

DOI: 10.59435/gjmi.v4i5.2116 Year: 2026 Pages: 41-55 (Vol. 4, No. 5) Views: 1
Authors & Researchers
M
Maulina Bilqis Syoleha Universitas Serang Raya1

Abstract

Eksekusi nafkah iddah dan mut'ah di Pengadilan Agama sering tidak efektif karena mantan suami menghindari pembayaran, sembunyikan aset, atau kekurangan harta, ditambah prosedur rumit. Analisis normatif-dogmatis KHI Pasal 149–156, UU No. 1/1974, SEMA No. 3/2018, dan SEMA No. 2/2019 menunjukkan kewajiban mutlak pada cerai talak, perlindungan istri gugat (jika tidak nusyuz), tapi tingkat keberhasilan hanya 6–20%. Solusi: pembayaran segera, sita gaji PNS, e-court, sanksi pidana via UU PKDRT, plus penguatan sanksi pidana ringan, satgas eksekusi, audit aset, dan edukasi pra-perceraian untuk sistem lebih progresif dan sensitif gender.