Abstract
Dalam beberapa tahun terakhir, penyebaran ujaran kebencian di media sosial menunjukkan peningkatan yang signifikan seiring dengan keterlibatan jaringan buzzer yang bergerak terkoordinasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pola koordinasi, tipologi akun, ciri khas konten, serta dampak aktivitas buzzer terhadap ruang publik digital di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode analisis isi kualitatif. Data dikumpulkan melalui studi literatur digital berupa kajian akademis dan data laporan transparansi resmi dari platform X, Facebook, dan Instagram. Penelitian ini menemukan bahwa jaringan buzzer beroperasi melalui ekosistem yang terorganisir, melibatkan agensi, tim produksi, dan tim distribusi dengan alur kerja yang sistematis mulai dari pembuatan hingga penyebaran narasi. Akun-akun yang terhubung dalam jaringan tersebut memperlihatkan karakteristik yang dapat dikenali, seperti jumlah pengikut, frekuensi posting, penggunaan identitas palsu, dan format konten yang sudah ditentukan. Pola koordinasi yang diterapkan pun beragam sesuai karakteristik tiap platform. Seperti penggunaan tagar pada X dan Instagram, serta konten yang disebarkan secara tertutup melalui fitur grup di Facebook. Penelitian ini menyimpulkan bahwa aktivitas buzzer bukan sekadar fenomena spontan dari seorang individu, melainkan sebuah industri manipulasi informasi yang terstruktur. Temuan ini mengisyaratkan bahwa penanganan hukum perlu diarahkan pada aktor utama di balik jaringan buzzer, bukan hanya pelaku lapangan secara individual. Upaya tersebut dapat diperkuat melalui kerja sama antara lembaga terkait dan penyedia platform media sosial, penggunaan metode pengelompokan berlandaskan data untuk mengidentifikasi jaringan terkoordinasi, serta peningkatan kompetensi digital kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan terhadap dampak penyebaran ujaran kebencian.