Abstract
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah Indonesia saat ini sedang mengatur kepemilikan tanah dan membimbing penggunaannya serta telah menerapkan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pendaftaran tanah merupakan proses administratif yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan dalam mengumpulkan dan mengolah data fisik dan data hukum serta menampilkan bidang tanah yang sudah memiliki hak dan hak kepemilikan yang ada untuk unit apartemen dengan menerbitkan bukti kepemilikan yang berfungsi sebagai bukti kuat. Pemerintah terus berupaya melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia untuk memastikan kepastian hukum. Berdasarkan inisiatif pemerintah, penyelesaian pendaftaran tanah di seluruh Indonesia direncanakan akan selesai pada tahun 2024 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Permasalahan yang ada adalah tantangan yang ada dalam melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap untuk memberikan kepastian hukum. Ada juga solusi untuk mengatasi hambatan dan permasalahan yang menjadi tantangan tersebut, sehingga kepastian hukum dapat tercapai.