Publishing Journal • Jurnal Finansial dan Evaluasi Pasar Modal

Analisis Pajak Penghasilan Pasal 24

DOI: 10.65244/jfep.v1i2.896 Year: 2026 Pages: 41-55 (Vol. 1, No. 2) Views: 1
Authors & Researchers
V
Vientiany, Dini https://ror.org/03z1wm0431
U
Ukur Bako, Lamroh https://ror.org/03z1wm0432
G
Girl Humairoh Bornas, Three https://ror.org/03z1wm0433
J
Jubran, Habibi https://ror.org/03z1wm0434

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagai metode kredit pajak luar negeri dalam kerangka perpajakan Indonesia. Penelitian ini mengkaji landasan hukum, metodologi perhitungan, keuntungan bagi wajib pajak, dan fungsinya dalam mencegah pajak berganda. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan menggunakan analisis deskriptif melalui tinjauan pustaka. Temuan menunjukkan bahwa Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan melindungi wajib pajak dari pajak berganda atas penghasilan luar negeri. Metode ini mendorong pajak yang adil dan memacu keterlibatan ekonomi internasional. Namun demikian, pelaksanaannya terus menghadapi berbagai kendala, termasuk metodologi matematika yang rumit dan kurangnya pemahaman wajib pajak. Oleh karena itu, sosialisasi yang lebih luas dan penyederhanaan hukum sangat penting untuk meningkatkan efektivitas Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan di Indonesia.