Publishing Journal • Journal of Constitutional Principles

STATUS HUKUM PENGENAAN BIAYA TAMBAHAN OLEH PELAKU USAHA KEPADA KONSUMEN DITINJAU BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

DOI: 10.65244/jcp.v2i1.710 Year: 2026 Pages: 11-25 (Vol. 2, No. 1) Views: 1
Authors & Researchers
V
Vania Maharani https://ror.org/021p328931
A
Akhmad Maimun https://ror.org/021p328932

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis status hukum pengenaan biaya tambahan oleh pelaku usaha kepada konsumen dalam transaksi pembayaran digital, khususnya QRIS, ditinjau dari perspektif hukum perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengenaan biaya tambahan tanpa persetujuan jelas dari konsumen dapat melanggar syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata, terutama terkait kesepakatan dan causa yang halal. Selain itu, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen dan regulasi Bank Indonesia yang melarang surcharge. Oleh karena itu, pelaku usaha berpotensi bertanggung jawab secara hukum atas kerugian konsumen.