Abstract
Wakaf memiliki potensi strategis yang besar bagi kesejahteraan umat, namun realitas di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan akibat pengelolaan yang masih tradisional dan konsumtif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji manajemen wakaf masjid berbasis profesionalisme nadzir di Masjid Jamik Medan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data utama berupa wawancara mendalam, dipadukan dengan observasi langsung serta studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa manajemen wakaf di Masjid Jamik Medan saat ini berada dalam fase transisi dari pola konvensional menuju tata kelola modern yang lebih akuntabel. Secara struktural organisasi nadzir sudah terbentuk secara formal, namun implementasi fungsi manajemen ilmiah seperti perencanaan strategis yang terdokumentasi dan sistem akuntansi yang terstandar belum diterapkan secara menyeluruh. Profesionalisme nadzir masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan kompetensi teknis, kurangnya pemahaman mendalam terhadap regulasi perwakafan nasional (UU No. 41 Tahun 2004), serta keterbatasan waktu akibat status kerja sukarela dan paruh waktu. Meski demikian, terdapat kesadaran yang kuat mengenai tuntutan transparansi dan digitalisasi, serta dimulainya inisiasi pemanfaatan aset secara produktif melalui kerja sama usaha lokal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan kapasitas nadzir melalui pelatihan manajerial, pendampingan regulasi, dan penguatan kelembagaan menjadi kebutuhan mutlak untuk mengintegrasikan karakter moral dengan keahlian teknis modern secara berkelanjutan.