Publishing Journal • Journal of Research and Public Horizons

Digitalisasi Wakaf Sebagai Upaya Peningkatan Literasi Keuangan Syariah Masyarakat Melalui Inovasi Teknologi Berbasis Aplikasi

DOI: 10.65244/jrph.v2i1.889 Year: 2026 Pages: 31-45 (Vol. 2, No. 1) Views: 2
Authors & Researchers
N
Naura Azzahra, Sazalia Universitas Islam Negeri Sumatra Utara1
N
Nur Amelia, Aisyah https://ror.org/03z1wm0432
S
Siregar, Zulfikri https://ror.org/03z1wm0433
S
Samri Julianty Nasution, Yenni https://ror.org/03z1wm0434

Abstract

Digitalisasi wakaf melalui inovasi teknologi berbasis aplikasi merupakan terobosan penting dalam pengembangan keuangan sosial Islam dan peningkatan literasi keuangan syariah masyarakat di era industri 4.0. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam peran, mekanisme, peluang, serta tantangan pemanfaatan aplikasi wakaf digital dalam meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat terhadap keuangan syariah. Dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui pendekatan studi kasus, penelitian ini mengkaji platform aplikasi wakaf digital yang bermitra dengan lembaga keuangan syariah dan nazhir tersertifikasi. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam semiterstruktur, observasi nonpartisipan terhadap antarmuka aplikasi, serta studi pustaka terhadap regulasi dan literatur ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aplikasi wakaf digital berfungsi ganda sebagai alat transaksi sekaligus kanal edukasi interaktif. Fitur-fitur seperti modul singkat, simulasi keuangan, dan laporan akuntabilitas real-time berhasil menurunkan hambatan psikologis, meningkatkan kepercayaan publik, serta memperluas basis wakif di kalangan generasi muda yang akrab teknologi. Lebih lanjut, inovasi ini mentransformasi paradigma tradisional wakaf dari aset fisik skala besar menjadi wakaf uang mikro yang fleksibel. Meskipun demikian, tantangan signifikan masih dihadapi, meliputi regulasi yang belum sepenuhnya akomodatif terhadap fintech wakaf, isu keamanan data, kesenjangan infrastruktur digital di pedesaan, serta rendahnya kompetensi teknologi sebagian nazhir. Oleh karena itu, optimalisasi wakaf digital memerlukan sinergi kuat antara regulator, Badan Wakaf Indonesia, dan pengembang fintech untuk membangun ekosistem yang aman, patuh syariah, dan user-friendly.