Abstract
Globalisasi ekonomi telah mendorong meningkatnya aktivitas ekonomi lintas negara yang berdampak pada potensi pengenaan pajak berganda atas penghasilan yang sama. Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh 24) hadir sebagai mekanisme untuk menghindari pajak berganda internasional melalui pemberian kredit pajak luar negeri bagi wajib pajak dalam negeri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep, mekanisme, serta implementasi PPh Pasal 24 di Indonesia, sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penerapannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPh 24 memiliki peran strategis dalam menjaga keadilan perpajakan dan meningkatkan daya saing global wajib pajak Indonesia, namun masih menghadapi kendala berupa kompleksitas administrasi, kurangnya pemahaman wajib pajak, serta keterbatasan dokumentasi pajak luar negeri. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan edukasi perpajakan dan penyederhanaan prosedur administrasi untuk mengoptimalkan implementasi PPh 24.