Publishing Journal • Journal of Golden Generation Legal Science

URGENSI PEMBENTUKAN KERANGKA HUKUM NASIONAL DALAM IMPLEMENTASI PAYMENT ID SEBAGAI IDENTITAS PEMBAYARAN DIGITAL DI INDONESIA: STUDI HUKUM KOMPARATIF PAYMENT ID INDONESIA DAN PAYNOW SINGAPURA

DOI: 10.65244/jggls.v1i1.60 Year: 2025 Pages: 31-45 (Vol. 1, No. 1) Views: 1
Authors & Researchers
R
Robi Alkaromah Faculty Of Law, Muhammadiyah University of Palembang1
A
Arisandy Permana Paza Faculty Of Law, Muhammadiyah University of Palembang2
S
Serlika Aprita Faculty Of Law, Muhammadiyah University of Palembang3
N
Nahla Jamilie Rahmah Mukhtarudin Faculty Of Law, Muhammadiyah University of Palembang4

Abstract

Payment ID merupakan bagian integral dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 yang dirancang sebagai kode unik sembilan karakter berupa kombinasi huruf dan angka. Sistem ini memiliki tiga fungsi utama: identifikasi profil pelaku sistem pembayaran secara spesifik, otentikasi data transaksi, dan konektivitas data antara individu dan catatan transaksi secara rinci. Implementasi sistem serupa di negara lain telah menunjukkan dampak ekonomi positif yang substansial. India, melalui kombinasi UPI dan Aadhaar, berhasil menghemat lebih dari $9 miliar dari eliminasi fraud dalam program bantuan sosial. Sistem UPI India kini menangani 18 miliar transaksi bulanan dengan nilai mencapai Rs 24 lakh crore, menguasai 85% ekosistem pembayaran digital nasional. seperti PayNow di Singapura, membuktikan pentingnya landasan hukum yang jelas. PayNow, yang diatur dalam Payment Services Act 2019 dan diawasi oleh Monetary Authority of Singapore (MAS), mengintegrasikan sistem perbankan dan dompet digital melalui satu ID berbasis nomor ponsel atau NRIC, dengan dukungan Personal Data Protection Act (PDPA) 2012 yang kuat. Keberhasilan ini didorong oleh regulasi yang komprehensif, standar keamanan yang ketat, serta pengawasan yang terintegrasi. Regulasi ini menjadikan PayNow sebagai sistem pembayaran instan berbasis identitas tunggal yang dapat dipercaya, dengan proteksi hukum dan keamanan yang terjamin. Sistem ini menghubungkan nomor ponsel, NRIC, atau nomor bisnis dengan rekening bank secara aman, memungkinkan transaksi real-time dan interoperabilitas lintas platform. Dengan demikian, Indonesia perlu memperkuat landasan hukumnya dengan membentuk kerangka hukum nasional yang komprehensif, meliputi aspek perlindungan data pribadi, interoperabilitas, tata kelola teknologi, mekanisme pengawasan, dan pemberdayaan pengguna, agar implementasi Payment ID dapat terlaksana secara aman, inklusif, dan berkelanjutan