Publishing Journal • Journal of Golden Generation Legal Science

PELANGGARAN TERHADAP HAK DESAIN INDUSTRI YANG DILAKUKAN OLEH KORPORASI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

DOI: 10.65244/jggls.v2i1.404 Year: 2026 Pages: 31-45 (Vol. 2, No. 1) Views: 1
Authors & Researchers
J
Juvelentina Claudia Gabriela Ugu https://ror.org/04appkh561
D
Delbert C. H. Mongan https://ror.org/04appkh562
Y
Yolanda Salainti https://ror.org/04appkh563

Abstract

Perlindungan hak desain industri bertujuan untuk memajukan industri yang mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional melalui penciptaan iklim yang mendorong kreativitas dan inovasi masyarakat sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Perlindungan hukum menjadi penting untuk menjamin terpenuhinya hak pendesain atas karya yang dihasilkannya, mengingat masih banyak terjadi pelanggaran hak desain industri di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tindak pidana dan sanksi dalam perlindungan hak desain industri serta pertanggungjawaban pidana korporasi atas pelanggaran tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana desain industri meliputi pelanggaran hak eksklusif pendesain, penghapusan nama pendesain, serta pembocoran rahasia permohonan. Pelanggaran tersebut dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda sesuai UU No. 31 Tahun 2000, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada korporasi maupun pengurusnya.