Publishing Journal • Journal of Golden Generation Legal Science

PRINSIP KEPASTIAN HUKUM PENGERTIAN MELANGGAR KESUSILAAN DALAM HUKUM PIDANA BERDASARKAN UU ITE

DOI: 10.65244/jggls.v2i2.517 Year: 2026 Pages: 21-35 (Vol. 2, No. 2) Views: 1
Authors & Researchers
A
Alif Rizki Budi Cahyono https://ror.org/021p328931
F
Fina Rosalina https://ror.org/021p328932

Abstract

Pengaturan ruang digital melalui UU ITE menghadapi kendala pada Pasal 27 ayat (1) terkait frasa "melanggar kesusilaan" yang bersifat multitafsir dan mengancam kebebasan berekspresi. Penelitian yuridis normatif ini bertujuan menganalisis kualifikasi tindak pidana tersebut agar sesuai prinsip kepastian hukum (lex certa). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan batasan konkret memicu penerapan subjektif, sebagaimana terlihat pada kasus Baiq Nuril dan polemik kritik politik mahasiswi ITB tahun 2025. Peneliti merekomendasikan revisi Penjelasan UU ITE dengan mengadopsi prinsip lex stricta. Batasan "melanggar kesusilaan" harus dikonkritkan secara limitatif pada aspek persenggamaan, kekerasan seksual, ketelanjangan, dan pornografi demi menjamin kepastian hukum serta mencegah kriminalisasi terhadap ekspresi yang sah.