Publishing Journal • Journal of Constitutional Principles

ANALISIS YURIDIS PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI PENGAWAL DEMOKRASI DI INDONESIA

DOI: 10.65244/jcp.v2i1.552 Year: 2026 Pages: 1-15 (Vol. 2, No. 1) Views: 1
Authors & Researchers
R
Rahmawaty Arsyad Progam Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado1
A
Agustien C. Wereh Progam Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado2
I
Isye J. Melo Progam Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado3

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis yuridis terhadap peran Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator dalam pelaksanaan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mengkaji dasar pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 sebagai bentuk pelaksanaan fungsi judicial review guna menjaga supremasi konstitusi. Namun demikian, dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 muncul perdebatan mengenai batas kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan fungsi sebagai negative legislator, karena putusan tersebut dipandang memberikan penafsiran yang berimplikasi pada terbentuknya norma hukum baru dalam undang-undang yang sedang diuji.