Publishing Journal • Journal of International Multidisciplinary Research

Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Dalam Pembayaran Murabahah Bil Wakalah

DOI: 10.62504/0eazne96 Year: 2023 Pages: 31-45 (Vol. 1, No. 2) Views: 1
Authors & Researchers
M
Maskamah Al Mahbubah Universitas Islam Negeri Antasari, Banjarmasin1
M
Mariani Universitas Islam Negeri Antasari, Banjarmasin2

Abstract

Dalam produk pembiayaan konsumtif, lembaga keuangan syariah sering kali menggunakan akad pembiayaan murabahah. Murabahah adalah transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.  Wakalah atau perwakilan adalah pelimpahan kekuasaan dan pemberian mandat kepada orang yang dipercaya oleh orang yang mewakilkan dalam batas waktu tertentu, untuk melakukan tindakan sesuai dengan kesepakatan yang dibenarkan oleh syariat islam. Adapun penyelesaian sengketa wanprestasi dalam pembayaran akad Murabahah Bil Wakalah adalah bisa menggunakan jalur litigasi. Basyarnas adalah forum paling strategis untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Karena Basyarnas dapat menyelesaikan sengketa dengan lebih cepat, sederhana, dan biaya riangan. maupun non litigasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian sengketa wanprestasi dalam pembyaran akad Murabahah Bil Wakalah.