Authors & Researchers
D
Damayanti, Sindy
Univeritas Bina Bangsa1
S
Siti Mutafadillah
Universitas Bina Bangsa2
Abstract
International Criminal Court (ICC) adalah pengadilan pidana internasional pertama yang bersifat permanen dan independen yang menangani kasus pelanggaran kejahatan internasional. Tujuan utama ICC adalah untuk mewujudkan keadilan di seluruh dunia, membantu menghentikan konflik, dan menyempurnakan putusan pengadilan internasional sebelumnya Tentang kejahatan genosida, yang merupakan kejahatan yang tidak mengakui keberadaan sekelompok orang karena alasan ras, etnis, agama, atau budaya.
Keywords:
Global
Research
Peranan
International
Criminal
Court
Dalam
Penegakan
Hukum
Kejahatan
Genosida