Publishing Journal • Journal of International Multidisciplinary Research

Hukum Agraria Hak Atas Tanah

DOI: 10.62504/rsbxrq08 Year: 2024 Pages: 11-25 (Vol. 2, No. 2) Views: 1
Authors & Researchers
W
Wira sastra Universitas Bina Bangsa, Serang, Indonesia1
A
Ayang Fristia Maulana Universitas Bina Bangsa, Serang, Indonesia2

Abstract

Merekalah yang mempunyai tanah-tanah yang mereka kuasai, oleh karena itu perlu didefinisikan dan dikaji hak-hak penguasaan tanah di Indonesia maupun yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 agar masyarakat Indonesia dapat memahami hak-hak hukumnya. Merekalah yang mempunyai tanah-tanah yang mereka kuasai, oleh karena itu perlu didefinisikan dan dikaji hak-hak penguasaan tanah di Indonesia maupun yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 agar masyarakat Indonesia dapat memahami hak-hak hukumnya.