Publishing Journal • Journal of International Multidisciplinary Research

Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia

DOI: 10.62504/jimr409 Year: 2024 Pages: 41-55 (Vol. 2, No. 4) Views: 1
Authors & Researchers
N
Naufal, Yamani Universitas Islam Negeri Antasari, Banjarmasin1
R
Rifqy Aqil Pratama Universitas Islam Negeri Antasari, Banjarmasin2
M
Muhammad Alwi Musthafa Universitas Islam Negeri Antasari, Banjarmasin3
M
Muhammad Fikri Firdaus Universitas Islam Negeri Antasari, Banjarmasin4

Abstract

Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia merupakan topik yang  kompleks dan menarik untuk dibahas. Dalam konteks Islam, perkawinan antara Muslim dan non-Muslim memiliki  aturan yang jelas, termasuk persyaratan dan konsekuensi hukumnya atas akibat yang dilakukan. Tujuan utama  dari perkawinan dalam Islam tidak hanya terbatas pada aspek biologis, tetapi juga melibatkan dimensi psikologis,  sosiologis, dan teologis, dengan tanggung jawab kepada pasangan, masyarakat, dan Allah Swt. Metode penelitian  ini menggunakan legal research dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approacrh) dengan  pendekatan analisis (analysis content). Dengan adanya perbedaan pendapat dan kompleksitas dalam penanganan  perkawinan beda agama, diperlukan pemahaman yang mendalam baik dari segi hukum Islam maupun hukum  positif Indonesia. Melalui pemahaman yang komprehensif, diharapkan dapat ditemukan solusi yang kondusif dan  adil bagi semua pihak yang terlibat dalam perkawinan beda agama.