Abstract
Perkembangan teknologi finansial telah melahirkan inovasi penghimpunan dana sosial Islam, salah satunya melalui platform crowdfunding untuk wakaf uang (cash waqf). Di Indonesia, praktik ini menjanjikan akselerasi potensi wakaf yang sangat besar. Namun, terdapat gap dan ambiguitas regulasi antara hukum positif dengan dinamika fikih kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi eksis belum sepenuhnya memitigasi risiko hukum terkait legalitas platform non-Nazhir sebagai intermediary, perlindungan konsumen (wakif), dan kejelasan skema potongan biaya platform. Diperlukan harmonisasi regulasi yang integratif antara Badan Wakaf Indonesia (BWI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) guna menciptakan kepastian hukum dan menjaga akuntabilitas pengelolaan wakaf uang digital di Indonesia.