Publishing Journal • Gudang Jurnal Pengabdian Masyarakat

Status Hukum Hak Penguasaan Atas Tanah Oleh Masyarakat

DOI: 10.59435/gjpm.v1i1.11 Published: 31 July 2023 Pages: 1-15 (Vol. 1, No. 1) Views: 1
Authors & Researchers
N
Ni Nyoman Triana Universitas Lakidende1
H
Hasjad Universitas Lakidende2
U
Umar Marhum Universitas Lakidende3
R
Rahmanuddin. T, Universitas Lakidende4
A
Abd. Mutalib Saranani Universitas Lakidende5
D
Dewi Oktoviana Ustien Universitas Lakidende6
S
Sitti Misnar Abd. Jalil Universitas Lakidende7
H
Hasim Hartono Universitas Lakidende8
M
Mega Mulyani Universitas Lakidende9
S
Siti Selma Resmala Universitas Lakidende10

Abstract

Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah Untuk mengetahui Macam-Macam Hak Atas Tanah Penguasaan Tanah Oleh Masyarakat dan Untuk mengetahui Hak Kepemilikan Atas Tanah Menurut Peraturan Perundang-Undangan. Hasil Pengabdian menyimpulkan bahwa Pada dasarnya hak milik atas tanah hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia tunggal saja, dan tidak dapat dimiliki oleh warga negara asing dan badan hukum, baik yang didirikan di indonesia maupun yang didirikan diluar negeri dengan pengecualian badan-badan hukum tertentu yang diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 38 tahun 1963. Ini berarti selain warga Negara Indonesia tunggal, dan badan-badan yang ditunjuk dalam peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 1963.

Indexing Journal

Gudang Jurnal Pengabdian Masyarakat Cover

Gudang Jurnal Pengabdian Masyarakat

ISSN: 3024-8019 Publisher: PT. Gudang Pustaka Cendekia